Ketua DPRD Bengkulu Tengah Konsultasi Raperda PSU Perumahan ke Kemenkum RI

Oleh Admin Setwan
Dipublikasi Pada 19:46 | 03 September 2026

 

JAKARTA — Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.A.P., melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, kamis (3/6/2026). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan dan permukiman.

Langkah tersebut diambil guna memastikan penyusunan Raperda memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta menjawab kebutuhan daerah.

Dalam kunjungan yang didampingi Kepala Bagian Persidangan tersebut, Fepi membahas sejumlah poin krusial di antaranya, mekanisme penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah hingga tata kelola serta pemanfaatannya demi memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

 

Fepi berharap hasil konsultasi ini mampu menyempurnakan draf Raperda sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.

"Konsultasi ini penting untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan," ujar Fepi Suheri Ia menegaskan, regulasi ini sangat mendesak agar ada kejelasan pembagian tanggung jawab antara pengembang dan pemerintah daerah dalam penyediaan serta pengelolaan fasilitas publik di kawasan permukiman. (MCDPRD/JP)

+