- Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
Kamis,06/11/2025 ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi I lakukan konsultasi terkait usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari partai PAN yang tersandung masalah hukum. konsultasi ini langsung dilakukan ke Dirjen Otonomi Daerah Direktorat fasilitasi FKDH di gedung H.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fepi Suheri,S.A.P. menyampaikan, kami dari unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan konsultasi ke Dirjen otonomi Daerah ini terkait adanya surat yang masuk ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah usulan PAW Anggota DPRD kabupaten Tengah yang tersandung masalah hukum. konsultasi ini dilakukan untuk bertanya langsung atau mempelajari bagaimana proses PAW Anggota DPRD yang tersandung masalah hukum dan PAW Anggota DPRD yang meninggal dunia sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Konsultasi ini sengaja kita lakukan untuk mendapatkan referensi apa jawaban dari Mendagri terkait usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari Partai PAN yang tersandung masalah hukum dan PAW Anggota DPRD yang meninggal dunia, " ia ini kita lakukan Ke mendagri Alhamdulillah hari ini kita bertemu langsung dengan direktorat dari Fasilitas FKDH yang menangani langsung masalah DPR dan Kepala Daerah pada kesempatan ini di dapat kita simpulkan bahwa untuk dilakukannya PAW Anggota DPRD yang tersandung hukum kita harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan atau keputusan hukum yang tetap dari pengadilan dan surat rekomendasi dari mahkamah kehormatan (MKD) partai, 2 syarat tersebut adalah syarat awal kita untuk melakukan PAW. untuk PAW DPRD yang meninggal dunia tetap kita harus mendapatkan surat dari putusan pengadilan,ini sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Otonomi Daerah Direktorat FKDH.tutup Fepi Suheri.(JP).